Otomotifnet.com - Sayonara cara manual, cek fisik kendaraan akan diganti dengan sistem digital.
Seperti diketahui, beberapa proses pengurusan Surat Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (STNK), salah satu proses awal yaitu cek fisik atau cek nomor rangka dan cek nomer mesin.
Dari proses cek fisik atau gesek nomer mesin dan nomor rangka kendaraan bermotor, secara prakteknya selama ini dilakukan oleh petugas dengan cara manual.
Namun nantinya cara manual tersebut akan dihapus dan akan diganti cara digital.
Salah satunya seperti pelayanan cek fisik kendaraan roda dua dan roda empat khusus mutasi masuk di wilayah hukum Polres Cimahi kini menggunakan sistem elektronik.
Penerapan pengecekan fisik kendaraan dengan sistem elektronik itu mulai diperkenalkan sejak Senin (26/9/2022) di Gedung BPKB Mapolres Cimahi.
Ada beberapa kamera beserta monitornya yang disediakan untuk menunjang sistem elektronik tersebut.
Menurutnya pengecekan dengan sistem elektronik itu memiliki tingkat validitas tinggi.
Sebab nantinya akan menunjukkan bagian-bagian mana saja yang perlu diperbaiki pemilik kendaraan.
"Regitrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor untuk menjamin kesesuian antara dokumen dan cek fisik kendaraan korlantas polri menghadirkan pelayanan cek fisik kendaraan bermotor secara digital," kata Kasubdit BPKB Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi Wahyu (27/9/2022).
Pada tahap pertama, pelaksaan cek fisik secara digital dilakukan verifikasi kendaraan sesuai nomor rangka dan nomor mesin, dengan menggunakan kamera Endoskopi.
Pengecekan lampu
Setelah sesuai dilakukan pengecekan intensitas cahaya pada lampu utama, lampu rem dan lampu indikator lainya. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan penerangan kendaraan
Uji emisi
Tahap selanjutnya yakni uji emisi dimana untuk mengetahui emisi gas buang yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Pemeriksaan ban
Tak hanya itu, petugas juga akan mengecek Pengetesan dilakukan pada kedalaman, kelaykan pada ban yang terintegrasi langsung pada alat pemindai.
Pengecekan rem
Dilanjutkan dengan pengetesan rem dengan alat yang teritegrasi secara digital sehingga dapat diketahui tingkat kelayakan rem pada kendaraan.
Setelah melakukan tahapan pengecekan maka akan dikeluarkan hasil cek fisik yang telah dilakukan, selanjutnya pemohon sudah bisa membawa berkas cek fisik yang telah ditanda tangani oleh petugas pelaksana cek fisik
Sebagaimana seperti yang diamanatkan oleh UU nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian republik Indonesia dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Di era digital saat ini dan sesuai dengan transformasi pelayanan publik sebagai bagian dari program prioritas bapak Kapolri menuju Polri yang presisi. Korlantas Polri telah membangun sistem cek fisik digital dalam rangka modernisasi sarana dan prasarana pelayanan publik, pada tahap awal dilaksanakan di Polres Cimahi dan Maluku," paparnya.
Selanjutnya dengan dibangunnya cek fisik digital ini dapat mendukung kemajuan polri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Calo Silakan Pusing, Cek Fisik Kendaraan di Sini Pakai Sistem Canggih
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR