Setelah itu mesin dihidupkan menggunakan kunci duplikat.
"Dia didorong dulu, baru pakai kunci palsu. Mungkin ada unsur paksa juga itu kuncinya," sebut Joko, Selasa (27/9/2022).
Pagi harinya, korban menyadari Honda BeAT miliknya raib.
Lantas mengadu ke Polsek Balikpapan Utara.
Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian bagi warga setempat.
Saat bersamaan, lanjut Joko, AR diketahui mencoba menjual Honda BeAT itu melalui Facebook seharga Rp 1 juta.
Sayangnya, postingan AR diketahui warga yang kemudian melabrak pelaku.
"Sempat langsung diamankan warga, karena ketahuan warga karena ngejual lewat media sosial itu," imbuhnya.
Tak berselang lama, AR kemudian dibekuk Polsek Balikpapan Utara.
Kata Joko, AR dikenakan Pasal 363 KUHP atas pencurian motor dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Baca Juga: Jual Honda BeAT Rp 3,4 Juta di Facebook, Dua Tukang Parkir Lebaran di Penjara
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR