Setidaknya akan ada sekitar 3.000 personel gabungan bakal diturunkan.
Lebih lanjut Latif menyebut, sasaran Operasi Zebra kali ini pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Penindakan bisa berupa imbauan hingga penilangan.
“Tentunya yang potensial kecelakaan lalu lintas. Seperti pengguna dalam keadaan mabuk, melawan arus, kayak gitu yang sangat membahayakan,” ucapnya.
Berikut ini sasaran dan besaran denda tilang Operasi Zebra 2022:
- Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
- Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
- Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
- Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR