Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Pos dan Tilang di Tempat Udah Kuno, Operasi Zebra 2022 Pakai Kamera ETLE

Ferdian - Minggu, 2 Oktober 2022 | 12:50 WIB
Ilustrasi razia oleh personel kepolisian.
Tribunjogja.com
Ilustrasi razia oleh personel kepolisian.

- Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

- Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

- Kendaraan Roda Dua yang tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Pasal 285 ayat 1, sanksi denda paling banyak Rp 250.000

- Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan: Pasal 286, sanksi denda maksimal Rp 500.000

- Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang: Pasal 292, sanksi denda paling banyak Rp 250.000

- Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK: Pasal 288, sanksi paling banyak Rp 500.000

- Melanggar Bahu Jalan: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 750.000

- Kendaraan Bermotor yang memasang Rotator atau Sirine yang bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam: Pasal 287 ayat (24), sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000

- Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas

Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Intai 14 Pelanggaran, Sanksi Denda Sampai Sejuta

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/02/074100615/operasi-zebra-2022-polisi-pastikan-tidak-ada-posko-razia

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa