Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Sendiri Ditilang, Pelat Nomor Putih Belum Berlaku di Semua Wilayah Karena Ini

Irsyaad W - Rabu, 5 Oktober 2022 | 10:55 WIB
Pelat nomor baru warna putih sudah mulai digunakan, jangan asal ubah warna pelat nomor kendaraan.
Kompas.com
Pelat nomor baru warna putih sudah mulai digunakan, jangan asal ubah warna pelat nomor kendaraan.

Otomotifnet.com - Pelat nomor putih tulisan hitam belum berlaku di semua wilayah.

Para pemilik kendaraan diharap sabar, jangan bikin sendiri di pinggir jalan.

Karena masuk ilegal, pelaku bisa terancam sanksi pidana dan denda.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Priyanto beri penjelasan.

Ia mengatakan pelat nomor putih yang dikeluarkan Polri memiliki spesifikasi khusus.

"Jadi kepolisian itu bisa membedakan mana pelat putih asli maupun buatan di pinggir jalan," terangnya, (22/9/22).

"Jadi tidak boleh, kan ada spesifikasinya, polisi punya alat canggih untuk membuat ukuran hurufnya, ketebalan dan panjang lebarnya," jelasnya.

Sehingga kata Priyanto, Polisi mengetahui kalau pelat nomor tersebut buat sendiri, jadi jelas bisa ditilang.

Pemilik kendaraan wajib memasang pelat nomor yang diterbitkan Kepolisian.

Meski tidak mengubah susunan kode huruf dan angka, memasang pelat nomor yang dibuat selain Kepolisian akan dianggap sebagai pelat nomor palsu.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa