Kemudian apabila pengendara tinggal di Malaysia lebih dari tiga bulan, maka diwajibkan mengubah SIM Indonesia yang dimiliki jadi SIM Malaysia.
Hal itu sebagai bukti kompetensi atau kemampuan berkendaranya layak.
Sementara di Singapura, SIM domestik hanya bisa digunakan selama 12 bulan semenjak kedatangan.
Jika melebihi dari batas waktu tersebut, pengendara Indonesia perlu mengganti SIM Indonesia ke SIM Singapura.
Adapun untuk membuat SIM Internasional, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang penerbitan SIM Internasional, bisa dilakukan di Korlantas Polri, baik secara langsung maupun online.
Baca Juga: Biaya Bikin SIM C, CI dan CII Dipukul Rata, Tanpa Pungli Cuma Segini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR