Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Indonesia Laku di Luar Negeri, Bebas Berkendara di Negara-negara Ini

Irsyaad W - Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:35 WIB
Ilustrasi SIM A dan SIM C
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Ilustrasi SIM A dan SIM C

Kemudian apabila pengendara tinggal di Malaysia lebih dari tiga bulan, maka diwajibkan mengubah SIM Indonesia yang dimiliki jadi SIM Malaysia.

Hal itu sebagai bukti kompetensi atau kemampuan berkendaranya layak.

Contoh SIM Internasional
Aant/OTOMOTIF

Sementara di Singapura, SIM domestik hanya bisa digunakan selama 12 bulan semenjak kedatangan.

Jika melebihi dari batas waktu tersebut, pengendara Indonesia perlu mengganti SIM Indonesia ke SIM Singapura.

Adapun untuk membuat SIM Internasional, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang penerbitan SIM Internasional, bisa dilakukan di Korlantas Polri, baik secara langsung maupun online.

Baca Juga: Biaya Bikin SIM C, CI dan CII Dipukul Rata, Tanpa Pungli Cuma Segini

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/01/101200415/tanpa-sim-internasional-warga-indonesia-bisa-berkendara-di-negara-ini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa