Selain itu, ada syarat lain agar pemohon bisa memiliki SIM B1 dan B2, yakni pemohon harus terlebih dulu memiliki SIM A.
"Harus punya SIM A dulu selama satu tahun baru bisa ditingkatkan ke SIM B1," kata Djati.
Kemudian, pemohon SIM B1 minimal sudah berusia 20 tahun dan SIM B2 yakni 21 tahun.
Sedangkan SIM A, C dan D batas usia minimal 17 tahun.
Sementara itu, proses pembuatan SIM B1 dan B2 juga hanya bisa di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) masing-masing daerah.
Ujian SIM B1 dan B2 akan terdiri dari beberapa tes, mulai teori hingga praktik.
Adapun masa berlaku SIM B1 dan B2 sama seperti yang lain, yaitu lima tahun.
Adapun beberapa syarat untuk memiliki SIM B sesuai dengan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM yakni sebagai berikut:
- Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A umum dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR