Polisi pun langsung membawa AS ke Polsek Bantar Gebang.
Di sana, pelaku AS mengaku bahwa mendapat barang dari empat tersangka lain yaitu T, J, H, dan AF.
Empat tersangka itu selanjutnya ikut digelandang oleh polisi ke Polsek Bantar Gebang.
Samsono menjelaskan bahwa kelima orang tersangka itu sudah menjadi penadah sebanyak tujuh kali dengan otak pelaku adalah AS.
Saat menjalankan bisnisnya, AS membeli motor sport curian dengan harga Rp 7 juta per unit.
Selanjutnya seluruh onderdil motor curian itu dibongkar dan dijual terpisah.
"Tersangka AS membeli motor dari T, proses jual beli dibantu tersangka J, H dan AF sebagai kurir yang masing diberikan upah Rp 100 ribu tiap kirim," jelasnya.
Polsek Bantar Gebang turut mengamankan beberapa barang bukti motor hasil curian dan onderdil sepeda motor yang sudah dibongkar.
"Barang bukti satu unit lampu Honda CBR, tutup tangki, dua Honda CBR, satu unit Motor Yamaha R15, satu unit Honda Scoopy, STNK serta kunci asli kendaraan sepeda motor," paparnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 480 atau 481 KUH Pidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga: Cari Masalah, Penadah Motor Curian Tusuk 2 Polisi dan Warga Pakai Sangkur
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR