Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Salam Dari Binjai, Bandit 23 Aki Bekas Dikado Pasal 366 KUHPidana

Irsyaad W - Jumat, 14 Oktober 2022 | 11:50 WIB
Ilustrasi aki bekas
Rudy.H
Ilustrasi aki bekas

"Dalam peristiwa ini, ada 23 unit aki bekas dan satu gerinda listrik yang hilang," ujar Junaidi.

Usai menerima laporan dengan bukti lapor Nomor :LP/B/49/VI/2022/SPKT/Binjai Barat/Polres Binjai /Polda Sumut, 27 Juni 2022, polisi kemudian meringkus para pelaku di dua lokasi.

"Tersangka HAN ditangkap di kediaman orangtuanya. Sementara tersangka GA diringkus di gubuk area pertanian," ujar Junaidi.

Atas perbuatannya, kedua maling aki bekas ini dijerat Pasal 363 dari KUHPidana.

Baca Juga: Enggak Disangka, Peleburan Ilegal Aki Bekas Bisa Picu Autis dan Down Syndrome

Sumber: https://medan.tribunnews.com/2022/10/12/komplotan-maling-baterai-bekas-di-bus-trans-binjai-akhirnya-diringkus

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa