"Dalam peristiwa ini, ada 23 unit aki bekas dan satu gerinda listrik yang hilang," ujar Junaidi.
Usai menerima laporan dengan bukti lapor Nomor :LP/B/49/VI/2022/SPKT/Binjai Barat/Polres Binjai /Polda Sumut, 27 Juni 2022, polisi kemudian meringkus para pelaku di dua lokasi.
"Tersangka HAN ditangkap di kediaman orangtuanya. Sementara tersangka GA diringkus di gubuk area pertanian," ujar Junaidi.
Atas perbuatannya, kedua maling aki bekas ini dijerat Pasal 363 dari KUHPidana.
Baca Juga: Enggak Disangka, Peleburan Ilegal Aki Bekas Bisa Picu Autis dan Down Syndrome
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR