Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Salam Dari Binjai, Bandit 23 Aki Bekas Dikado Pasal 366 KUHPidana

Irsyaad W - Jumat, 14 Oktober 2022 | 11:50 WIB
Ilustrasi aki bekas
Rudy.H
Ilustrasi aki bekas

Otomotifnet.com - Salam dari Binjai, dua bandit maling 23 aki bekas.

Atas perbuatannya, keduanya dikado pasal 363 KUHP (Pidana).

Pelaku pertama berinisial HAN (28) dan kedua GA (46).

Keduanya sama-sama warga Jl Kedondong, Lingkungan III, Limau Mungkur, Binjai Barat, Binjai, Sumatera Utara.

Sebelumnya, aki bekas itu berada di bus Trans Binjai Type N150 milik Dishub Kota Binjai.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi beberkan kronologinya.

"Aksi pencurian dilakukan kedua pelaku Sabtu (25/6/22) lalu sekitar pukul 06:00 WIB," kata Junaidi, (12/10/22).

HAN (28) dan GA (46), dua bandit maling 23 aki bekas di pool bus Trans Binjai
Tribun-Medan.com/Dok. Polsek Binjai Barat
HAN (28) dan GA (46), dua bandit maling 23 aki bekas di pool bus Trans Binjai

Kedua maling aki bekas ini membobol gudang pool Bus Trans Binjai di Jl Gatotsubroto, kota Binjai.

Mengetahui 23 aki bekas hilang, petugas Dishub Kota Binjai melapor ke Polsek Binjai Barat.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa