"Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan,” ucapnya.
Berdasarkan aturan tersebut, Martin menegaskan, bahwa pembayaran pajak menggunakan identitas lain seperti SIM tidak bisa dilakukan.
"Jadi dalam aturan tersebut harus pakai KTP bukan SIM," bebernya.
Baca Juga: Repot Kalau STNK Diblokir, Bayar Denda Pajak di Wilayah Ini Masih Gratis
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR