Mengetahui rekannya terjatuh, Bharada NA lantas menghentikan motornya.
Kemudian, Sa dan rekannya memanfaatkan kelengahan itu dengan membegal kedua korban.
Saat itu, pelaku langsung menggasak motor sebelum akhirnya melarikan diri.
Atas kejadian itu, Bharada NA melaporkan kasus pembegalan itu ke Polda Sultra.
Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando menjelaskan, saat melancarkan aksinya, para pelaku tidak memakai parang yang dibawanya.
"Pelaku tidak sempat melakukan penganiayaan, motor dirampas lalu pelaku menyelamatkan diri," ujarnya.
Setelah dua bulan menjadi buron, akhirnya Sa ditangkap di indekos di Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari (15/10/2022) kemarin.
Sementara pelaku lain bernama Bima masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan motor milik korban.
"Kami mengamankan 2 unit motor jenis trail dan RX King," katanya.
Sa yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 12 tahun.
Baca Juga: Modus Todong Beceng, Begal Sok Keras Berakhir Lesu, Bukti Aerox 155 dan BeAT
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR