Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apes, Bocah SMA Sok Keras, Motor Trail dan RX King Anggota Brimob Dibegal

Ferdian - Senin, 17 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Foto ilustrasi Brimob bermotor
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Foto ilustrasi Brimob bermotor

Otomotifnet.com - Salah pilih korban, bocah SMA nekat begal anggota Brimob cuma gara-gara kepengin motor trail dan RX King.

Pembegalan yang dilakukan bocah SMA ini terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku diketahui seorang remaja yang masih duduk di bangku SMA kelas XII berinisial Sa.

Sementara, korbannya adalah anggota Brimob, Bharada NA yang bertugas di Polda Sultra.

Aksi begal itu bermula saat Bharada NA bersama satu rekannya selesai makan di Rumah Makan Bebek Sakti pada Minggu (7/8/2022).

Setelah itu, mereka pergi menuju arah Bundaran Tank, Jalan Malaka, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Bharada NA yang mengendarai motor trail dan temannya mengendarai RX King ternyata menjadi incaran pelaku.

Di perjalanan, Bharada NA menyadari bahwa pelaku bersama teman-temannya telah mengejar mereka.

Aksi kejar-kejaran itu pun terjadi hingga mengakibatkan rekan korban terjatuh akibat lemparan senjata tajam pelaku.

Lokasinya tepat di kampus Mandala Waluya, Jalan AH Nasution, Kelurahan Anduonohu, sekira pukul 03.00 Wita.

Mengetahui rekannya terjatuh, Bharada NA lantas menghentikan motornya.

Kemudian, Sa dan rekannya memanfaatkan kelengahan itu dengan membegal kedua korban.

Saat itu, pelaku langsung menggasak motor sebelum akhirnya melarikan diri.

Atas kejadian itu, Bharada NA melaporkan kasus pembegalan itu ke Polda Sultra.

Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando menjelaskan, saat melancarkan aksinya, para pelaku tidak memakai parang yang dibawanya.

"Pelaku tidak sempat melakukan penganiayaan, motor dirampas lalu pelaku menyelamatkan diri," ujarnya.

Setelah dua bulan menjadi buron, akhirnya Sa ditangkap di indekos di Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari (15/10/2022) kemarin.

Sementara pelaku lain bernama Bima masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan motor milik korban.

"Kami mengamankan 2 unit motor jenis trail dan RX King," katanya.

Sa yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 12 tahun.

Baca Juga: Modus Todong Beceng, Begal Sok Keras Berakhir Lesu, Bukti Aerox 155 dan BeAT

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2022/10/17/070000578/incar-motor-trail-dan-rx-king-anak-sma-nekat-begal-anggota-brimob-pelaku?page=all#page3

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa