Warna latar belakang putih
Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
Tidak menggunakan kacamata
Wajah menghadap kamera
Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
Bukan Foto Hitam Putih
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan)
6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Biaya pembuatan SIM internasional diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp 250.000.
Sedangkan untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 225.000.
Kemudian untuk diketahui, SIM internasional memiliki masa berlakunya.
Jika SIM biasa berlaku hingga 5 tahun, SIM internasional masa berlakunya adalah 3 tahun.
Baca Juga: Dicatat! Bayar Pajak Tahunan Enggak Bisa Pakai SIM, Wajib Bawa KTP Asli
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/17/063200915/ini-syarat-dan-biaya-bikin-sim-internasional?page=all#page2
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR