Otomotifnet.com - SIM C kini dibagi tiga golongan, yakni SIM C, CI dan CII.
Untuk biaya resmi bikin baru ketiga jenis SIM C alias tanpa pungli dipukul rata.
Diketahui, perbedaan fungsi ketiga jenis SIM C itu berdasarkan kapasitas mesin motor yang dipakai.
SIM C biasa berlaku untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.
SIM CI untuk mengendarai motor berkapasitas di atas 250 cc sampai 500 cc.
SIM CII untuk mengendarai motor berkapasitas di atas 500 cc.
Mengenai biaya pembuatan ketiga jenis SIM C di atas, diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016.
Biayanya sama rata hanya Rp 100 ribu.
Namun ada biaya tambahan untuk asuransi Rp 30 ribu dan pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu.
Jadi total biaya pembuatan SIM C, SIM CI dan SIM CII sebesar Rp 155 ribu.
Selanjutnya, mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki syarat batas usia minimal yang berbeda.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR