Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Motor Listrik Pakai SIM C yang Ada Dulu, Sambil Nunggu Perpol Beres

M. Adam Samudra,Ferdian - Sabtu, 24 September 2022 | 16:10 WIB
Motor listrik Viar N1 dan Viar N2 resmi dirilis ke pasaran Indonesia
Viar
Motor listrik Viar N1 dan Viar N2 resmi dirilis ke pasaran Indonesia

Otomotifnet.com - Bagi pengguna motor listrik, wajib yang namanya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) motor atau SIM C.

Namun untuk golongannya, SIM motor listrik ini beda dengan motor biasa bermesin bensin.

Kalau dilihat dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 2, disebutkan bahwa SIM C terbagi menjadi tiga golongan, yakni C, CI, dan CII.

Nantinya golongan SIM tersebut dibedakan berdasarkan kapasitas mesin motor, termasuk untuk motor bertenaga listrik.

SIM C biasa berlaku untuk motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc, sementara SIM CI berlaku untuk motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250cc sampai dengan 500cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Bagi yang ingin memproses kenaikan golongan ke SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.

Tapi kapan SIM CI mulai diterapkan?

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes. Pol. Trijulianto Djati Utomo berikan penjelasan.

Ia mengatakan saat ini bagi pemilik motor listrik masih menggunakan SIM yang ada.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa