Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Motoran di Luar Negeri, Nih Syarat dan Biaya Bikin SIM Internasional

Ferdian - Senin, 17 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Proses pembuatan SIM Internasional
Otomania
Proses pembuatan SIM Internasional

Otomotifnet.com - Tak hanya di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) juga berlaku di negara-negara lain.

Tapi perlu diingat, dokumen tersebut hanya berlaku di tempat SIM tersebut diterbitkan.

Namun, ada juga jenis SIM yang bisa dipakai untuk berkendara di negara-negara lain, yaitu SIM internasional.

Jenis SIM ini berlaku di 92 negara yang mematuhi, menandatangani, dan meratifikasi Konvensi Wina pada 1968.

SIM internasional diterbitkan oleh Polri.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pendaftarannya saat ini juga cukup mudah, karena bisa dilakukan secara daring melalui laman registrasi https://siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, berikut ini syarat yang harus dipersiapkan oleh pemohon SIM internasional:

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

Foto nampak 2 kancing kemeja

Warna latar belakang putih

Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih

Tidak menggunakan kacamata

Wajah menghadap kamera

Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens

Bukan Foto Hitam Putih

2. KTP

3. KITAP (khusus WNA)

4. Paspor yang masih berlaku

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan)

6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan) 

Biaya pembuatan SIM internasional diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp 250.000.

Sedangkan untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 225.000.

Kemudian untuk diketahui, SIM internasional memiliki masa berlakunya.

Jika SIM biasa berlaku hingga 5 tahun, SIM internasional masa berlakunya adalah 3 tahun.

Baca Juga: Dicatat! Bayar Pajak Tahunan Enggak Bisa Pakai SIM, Wajib Bawa KTP Asli

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/17/063200915/ini-syarat-dan-biaya-bikin-sim-internasional?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa