Otomotifnet.com - Tawarkan aki bekas merek Incoe berujung pidana.
Penjual dilaporkan ke Polisi oleh pembeli yang berakal cerdik.
Lantaran, aki bekas yang ditawarkan ternyata hasil malingan milik si pembeli.
Penjual berinisial S warga Kepenghuluan Panipahan Darat, Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Riau.
Alhasil S diringkus Tim opsnal Polsek Panipahan sekitar pukul 23:00 WIB, (14/10/22).
Saat diperiksa, S yang berprofesi sebagai nelayan itu mengakui, aki yang dijualnya hasil malingan.
Ia menggasaknya dari sebuah kapal yang tertambat di aliran sungai Jl Berdikari, Kepenghuluan Panipahan, Palika, Rohil sekitar pukul 02:00 WIB, (5/10/22).
Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi menjelaskan kronologi penangkapan pelaku S.
Awalnya diketahui saksi yang hendak pergi melaut menggunakan kapal milik korban.
Sampai di kapal, saksi melihat tutup mesin kapal sudah dalam kondisi terbongkar.
"Pelapor datang dan memeriksa 2 buah baterai (aki) kapal merk Incoe N120 dan minyak solar sebanyak 2 jerigen sudah tidak ditemukan di dalam kapal," jelas Juliandi.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.300.000 dan melapor ke Polsek Panipahan," jelas Juliandi, (16/10/22).
Mendapat laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Panipahan melakukan penyelidikan.
"Bersamaan, pelapor meminta tolong ke orang untuk mencari tau siapa pelaku pencurian di kapalnya," tuturnya.
Kemudian korban mendapat info pelaku berinisial S juga menawarkan aki bekas dan memperlihatkan foto kondisi aki yang hendak dijualnya tersebut.
Setelah melihat foto tersebut, pelapor memastikan aki ditunjukan dalam foto miliknya.
Korban hafal betul aki kapal miliknya yang hilang karena memilik tanda berupa kutup aki ada timbunan timah bekas perbaikan.
"Kemudian pelapor menyuruh orang untuk membeli seharga Rp 300 ribu dan setelah baterai tersebut diterima oleh pelapor, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolsek panipahan," beber Juliandi.
Berdasarkan keterangan pelapor, kemudian Tim opsnal Polsek Panipahan langsung meringkus pelaku di jalan.
Tim opsnal melakukan interogasi dengan memperlihatkan aki tersebut, dan pelaku mengakui bahwa aki tersebut dicurinya dari kapal yang tertambat di aliran sungai.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu buah baterai merk Incoe dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut," sebutnya.
"Untuk Pasal yang dijatuhkan adalah 363 KUHPidana," tandas Juliandi.
Baca Juga: Salam Dari Binjai, Bandit 23 Aki Bekas Dikado Pasal 366 KUHPidana
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR