Salam Dari Binjai, Bandit 23 Aki Bekas Dikado Pasal 366 KUHPidana

Irsyaad W - Jumat, 14 Oktober 2022 | 11:50 WIB

Ilustrasi aki bekas (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Salam dari Binjai, dua bandit maling 23 aki bekas.

Atas perbuatannya, keduanya dikado pasal 363 KUHP (Pidana).

Pelaku pertama berinisial HAN (28) dan kedua GA (46).

Keduanya sama-sama warga Jl Kedondong, Lingkungan III, Limau Mungkur, Binjai Barat, Binjai, Sumatera Utara.

Sebelumnya, aki bekas itu berada di bus Trans Binjai Type N150 milik Dishub Kota Binjai.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi beberkan kronologinya.

"Aksi pencurian dilakukan kedua pelaku Sabtu (25/6/22) lalu sekitar pukul 06:00 WIB," kata Junaidi, (12/10/22).

Tribun-Medan.com/Dok. Polsek Binjai Barat
HAN (28) dan GA (46), dua bandit maling 23 aki bekas di pool bus Trans Binjai

Kedua maling aki bekas ini membobol gudang pool Bus Trans Binjai di Jl Gatotsubroto, kota Binjai.

Mengetahui 23 aki bekas hilang, petugas Dishub Kota Binjai melapor ke Polsek Binjai Barat.