Otomotifnet.com - Pasangan suami istri (pasutri) anggota TNI meregang nyawa ditabrak Kijang Innova.
Sedihnya lagi pengemudi Kijang Innova tersebut adalah anaknya sendiri.
Korban yakni TI, anggota TNI berpangkat Peltu saat itu sedang berboncengan dengan istrinya berinisial MT.
“Korban ini anggota TNI berpangkat Peltu,” sebut Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani (18/10/2022).
Ia mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat TI dan MI berboncengan menggunakan Honda Vario bernomor polisi KT 6537 HF.
Korban berjalan beriringan dari arah Bandara SAMS Sepinggan bersama anaknya berinisial AT yang mengemudikan Toyota Kijang Innova bernomor polisi KT 1242 LW.
Setibanya di depan PT Schlumberger, Batakan, Balikpapan Timur, motor yang dikemudikan TI mengurangi kecepatannya.
Ironisnya, AT yang saat itu berada di belakang motor orangtuanya itu panik.
Ropiyani mengatakan, AT bukan menginjak pedal rem, melainkan pedal gas.
“Innova ini mau melakukan pengereman tapi ternyata dia salah injak rem, yang diinjaknya adalah gas. Sehingga mobil melaju cepat dan menabrak Honda Vario yang dikemudikan oleh korban,” ujarnya.
Seketika mobil pun menabrak TI dan MT yang berada di depannya.
Keduanya pun terpental dan terlindas Innova yang dikemudikan AT.
Korban pun tergeletak dan saat diperiksa sudah tidak bernyawa akibat luka berat yang dialami pasca tabrakan tersebut.
Pada Selasa (18/10/2022), Ropiyani bersama jajaran dari Pomdam VI Mulawarman melakukan pengecekan di lokasi kejadian guna tindaklanjut dari peristiwa tersebut.
Pihaknya masih akan mengambil keterangan dari AT terlebih dahulu.
Hanya saja, AT masih belum bisa dimintai keterangan lantaran hari ini sedang memakamkan orangtuanya di Samarinda, Kalimantan Timur.
“Yang bersangkutan masih trauma dan saat ini sedang memakamkan orangtuanya di Samarinda,” ungkapnya.
AT diketahui masih seorang pelajar berusia 15 tahun.
Pihaknya masih akan melakukan penyidikan terlebih dahulu dari kasus tersebut.
Termasuk maksud dan tujuan dari AT yang mengemudikan mobil di jalan umum, padahal belum cukup umur.
“Belum tahu ya untuk memastikan dia belajar ataupun dia mencoba, nanti kami lakukan SOP penyidikan, nanti kami BAP baru kami tahu keterangan dari anak tersebut,” ungkapnya.
Ropiyani pun mengimbau kepada seluruh orangtua agar diberikan pengertian bahwa anak di bawah umur tidak boleh mengendarai kendaraan.
“Karena secara psikologis dia belum siap mengendarai kendaraan karena masih labil. Kemudian dia juga tidak mempunyai SIM. Jadi, saya berharap lebih baik anaknya apabila pergi ke sekolah untuk gunakan ojol atau diantar oleh orangtuanya,” imbaunya.
Baca Juga: Cuma Lihat Bikin Gemetar, Ini Cara Baca Kode Pelat Nomor Dinas TNI
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR