Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hanya Dipakai Mobil Tertentu, Ini Arti Kode Pelat Nomor Khusus dan Rahasia

Irsyaad W - Rabu, 19 Oktober 2022 | 08:50 WIB
Porsche Macan ketahuan pakai pelat nomor dinas TNI Angkatan Darat 'RFD'
Instagram/@suryoprabowo2011
Porsche Macan ketahuan pakai pelat nomor dinas TNI Angkatan Darat 'RFD'

Otomotifnet.com - Indonesia memiliki pelat nomor Khusus dan Rahasia.

Oleh karena itu, pelat nomor khusus dan rahasia ini hanya dipakai mobil tertentu.

Contoh pelat nomor Khusus dan Rahasia seperti berakhiran huruf RFS, RFD, RFP dan lainya.

Mengacu Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Disebutkan TNKB khusus diberikan ke kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri dan Instansi Pemerintahan.

Serta diberikan ke kendaraan pejabat eselon I, eselon II dan eselon III.

Pada pasal 1 dalam peraturan di atas disebutkan, ada dua jenis TNKB, yakni TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.

Apa sih arti dari pelat dengan kode RFS, RFD, RFP, dan sebagainya?
Alsadad Rudi/KOMPAS.COM
Apa sih arti dari pelat dengan kode RFS, RFD, RFP, dan sebagainya?

TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.

TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Pada pasal 3, disebutkan juga TNKB Khusus dan Rahasia hanya diberikan ke pejabat tertentu sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya.

Jadi, seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil.

TNKB dengan kode RF ada bermacam-macam, sesuai dengan penggunanya.

Untuk mobil yang menggunakan nopol belakang RF, diperuntukkan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.

Pelat ini juga digunakan sebagai pengganti pelat merah.

Mobil berpelat nomor dewa sering minta jalan bunyikan sirine, pemotor jangan takut. (foto ilustrasi)
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Mobil berpelat nomor dewa sering minta jalan bunyikan sirine, pemotor jangan takut. (foto ilustrasi)

Sedangkan untuk akhiran RFS di belakang, merupakan kode dari rahasia fasilitas sipil yang diperuntukkan bagi pejabat sipil.

Selanjutnya, RFD untuk Angkatan Darat, RFU untuk Angkatan Udara, RFL untuk Angkatan Laut dan RFP untuk Polisi.

Sementara untuk kode RFO, RFH, RFQ dan sejenisnya digunakan pejabat di bawah eselon II.

Baca Juga: Cuma Lihat Bikin Gemetar, Ini Cara Baca Kode Pelat Nomor Dinas TNI

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/17/071200515/mengenal-ragam-pelat-nomor-khusus-rf-alias-pelat-dewa

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa