Otomotifnet.com - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) galau setelah ganti alamat KTP.
Apakah juga wajib ubah data alamat di SIM atau tidak?
Menjawab itu, Polisi bilang sendiri enggak wajib ubah data SIM meski ganti alamat KTP.
Keterangan ini disampaikan Kanit Regident Polres Metro Bekasi, AKP Robby Hefados.
"SIM tidak perlu dimutasikan karena SIM yang dikeluarkan oleh Polri dari Polda manapun berlaku untuk seluruh Indonesia," ucapnya, (19/10/22).
"Jadi tidak perlu mengganti alamat pada SIM," tegas Robby.
Robby menyebut, SIM bukanlah identitas diri seperti KTP.
Karena penuturannya, SIM adalah bukti kompetensi mengemudi.
"Yang perlu diubah alamat KTP bukan alamat SIM," sambungnya menegaskan.
"Jadi tunggu masa berlaku SIM hampir habis nanti baru di perpanjang dan dibuat di daerah domisili terbaru dengan alamat disesuaikan dengan KTP," paparnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR