Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat! Ganti Alamat KTP Enggak Wajib Ubah Data SIM, Polisi Bilang Sendiri

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Jumat, 21 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Smart SIM (KOMPAS.com/Gilang)
Smart SIM (KOMPAS.com/Gilang)

Otomotifnet.com - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) galau setelah ganti alamat KTP.

Apakah juga wajib ubah data alamat di SIM atau tidak?

Menjawab itu, Polisi bilang sendiri enggak wajib ubah data SIM meski ganti alamat KTP.

Keterangan ini disampaikan Kanit Regident Polres Metro Bekasi, AKP Robby Hefados.

"SIM tidak perlu dimutasikan karena SIM yang dikeluarkan oleh Polri dari Polda manapun berlaku untuk seluruh Indonesia," ucapnya, (19/10/22).

"Jadi tidak perlu mengganti alamat pada SIM," tegas Robby.

Robby menyebut, SIM bukanlah identitas diri seperti KTP.

Karena penuturannya, SIM adalah bukti kompetensi mengemudi.

"Yang perlu diubah alamat KTP bukan alamat SIM," sambungnya menegaskan.

"Jadi tunggu masa berlaku SIM hampir habis nanti baru di perpanjang dan dibuat di daerah domisili terbaru dengan alamat disesuaikan dengan KTP," paparnya.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa