Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat! Ganti Alamat KTP Enggak Wajib Ubah Data SIM, Polisi Bilang Sendiri

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Jumat, 21 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Smart SIM (KOMPAS.com/Gilang)
Smart SIM (KOMPAS.com/Gilang)

Sekadar info, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online.

Caranya mudah, bisa lewat aplikasi dan nanti SIM siap dikirim.

Berikut cara perpanjang SIM secara online.

1. Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.

3. Selanjutnya, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen.

Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.

4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Baca Juga: Biaya Bikin SIM C, CI dan CII Dipukul Rata, Tanpa Pungli Cuma Segini

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa