Otomotifnet.com - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) galau setelah ganti alamat KTP.
Apakah juga wajib ubah data alamat di SIM atau tidak?
Menjawab itu, Polisi bilang sendiri enggak wajib ubah data SIM meski ganti alamat KTP.
Keterangan ini disampaikan Kanit Regident Polres Metro Bekasi, AKP Robby Hefados.
"SIM tidak perlu dimutasikan karena SIM yang dikeluarkan oleh Polri dari Polda manapun berlaku untuk seluruh Indonesia," ucapnya, (19/10/22).
"Jadi tidak perlu mengganti alamat pada SIM," tegas Robby.
Robby menyebut, SIM bukanlah identitas diri seperti KTP.
Karena penuturannya, SIM adalah bukti kompetensi mengemudi.
"Yang perlu diubah alamat KTP bukan alamat SIM," sambungnya menegaskan.
"Jadi tunggu masa berlaku SIM hampir habis nanti baru di perpanjang dan dibuat di daerah domisili terbaru dengan alamat disesuaikan dengan KTP," paparnya.
Sekadar info, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online.
Caranya mudah, bisa lewat aplikasi dan nanti SIM siap dikirim.
Berikut cara perpanjang SIM secara online.
1. Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.
3. Selanjutnya, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen.
Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.
Baca Juga: Biaya Bikin SIM C, CI dan CII Dipukul Rata, Tanpa Pungli Cuma Segini
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR