Otomotifnet.com - Pabrik oli palsu merek AHM dan Yamalube disikat Polisi.
Tak main-main, modal merek orang, pelaku bisa enak-enakan menikmati omzet sampai Rp 11,5 miliar setahun.
Penggerebekan ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Dari penangkapan, diamankan dua tersangka, yakni Djiwa Kusuma Agung dan Ali Mahmudi.
Informasi ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
"AM ditangkap karena menjual oli palsu ke masyarakat dan DKA ditangkap karena memproduksi oli palsu," kata Dwi di Semarang Utara, (20/10/22).
Dari penggalian informasi, diketahui ada tiga pabrik yang bisa membuat oli palsu.
"Ada di Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, di Kecamatan Semarang Timur dan Tanah Mas Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang," ungkapnya.
Dia menjelaskan, semua produksi dikelola oleh tersangka DKA.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR