Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enak-Enakan Pakai Merek Orang, Pabrik Oli Palsu Merek AHM dan Yamalube Disikat Polisi

Irsyaad W - Jumat, 21 Oktober 2022 | 19:00 WIB
Ditreskrimsus Polda Jateng gerebek tiga pabrik oli palsu merek AHM dan Yamalube di Demak, dan dua di Semarang
TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Ditreskrimsus Polda Jateng gerebek tiga pabrik oli palsu merek AHM dan Yamalube di Demak, dan dua di Semarang

Adapun materi yang digunakan untuk membuat oli palsu adalah bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna.

"Kemudian dikemas untuk selanjutnya dipasarkan," paparnya.

Berdasar laporan, kata Dwi, oli yang dipalsukan merk AHM dan Yamalube.

Adapun wilayah edarnya cukup masif dan luas di seluruh Indonesia.

"Sudah beredar luas, terutama di Jawa Tengah dan Kalimantan," imbuhnya.

Diungkapkan, produksi oli palsu yang dibuat tersangka DKA beromzet 3000 botol per hari selama 20 hari kerja per bulan.

Kondisi pabrik oli palsu merek AHM dan Yamalube di Jl Kayumanis Timur No. 10, kota Semarang, Jawa Tengah
TribunBanyumas.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kondisi pabrik oli palsu merek AHM dan Yamalube di Jl Kayumanis Timur No. 10, kota Semarang, Jawa Tengah

Dalam sebulan omzet penjualan yang diperoleh pelaku senilai Rp 960 juta.

"Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp 11,5 Miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun.

"Jadi hasilnya sangat besar sekali yaitu 23 Miliar," ujarnya.

Peralatan yang dimiliki pelaku untuk memalsukan oli di antaranya, mesin sablon video jet untuk membuat nomor seri pada oli.

Hasil nomor seri dicetak menggunakan video jet mirip aslinya.

"Pelaku juga mengolah bahan dasar oli palsu mirip oli asli. Dampaknya, sangat berbahaya jika kendaraan menggunakan oli palsu. Daya tahan kendaraanya tidak lama. Mesin cepat overheat," ujarnya.

Ia menuturkan, polisi juga menyita enam unit mobil boks untuk mendistribusikan oli palsu dan membeli bahan dasar.

Kemudian, dua ribu karung berisi tutup botol dan 4524 botol oli.

"Pelaku dijerat Pasal 100 ayat (1) ayat (2), Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," tandasnya.

Baca Juga: Pabrik Oli Palsu di Bekasi Digrebek, Dikemas Pakai Botol Merek Ternama

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2022/10/20/142508578/polda-jateng-bongkar-produsen-oli-palsu-di-demak-dan-semarang-omzet-satu dan https://banyumas.tribunnews.com/2022/10/20/polisi-bongkar-pabrik-oli-palsu-merek-ahm-dan-yamalube-di-semarang-omzet-rp960-juta-per-bulan?page=all

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa