Otomotifnet.com - Pabrik oli palsu merek AHM dan Yamalube disikat Polisi.
Tak main-main, modal merek orang, pelaku bisa enak-enakan menikmati omzet sampai Rp 11,5 miliar setahun.
Penggerebekan ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Dari penangkapan, diamankan dua tersangka, yakni Djiwa Kusuma Agung dan Ali Mahmudi.
Informasi ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
"AM ditangkap karena menjual oli palsu ke masyarakat dan DKA ditangkap karena memproduksi oli palsu," kata Dwi di Semarang Utara, (20/10/22).
Dari penggalian informasi, diketahui ada tiga pabrik yang bisa membuat oli palsu.
"Ada di Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, di Kecamatan Semarang Timur dan Tanah Mas Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang," ungkapnya.
Dia menjelaskan, semua produksi dikelola oleh tersangka DKA.
Adapun materi yang digunakan untuk membuat oli palsu adalah bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna.
"Kemudian dikemas untuk selanjutnya dipasarkan," paparnya.
Berdasar laporan, kata Dwi, oli yang dipalsukan merk AHM dan Yamalube.
Adapun wilayah edarnya cukup masif dan luas di seluruh Indonesia.
"Sudah beredar luas, terutama di Jawa Tengah dan Kalimantan," imbuhnya.
Diungkapkan, produksi oli palsu yang dibuat tersangka DKA beromzet 3000 botol per hari selama 20 hari kerja per bulan.
Dalam sebulan omzet penjualan yang diperoleh pelaku senilai Rp 960 juta.
"Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp 11,5 Miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun.
"Jadi hasilnya sangat besar sekali yaitu 23 Miliar," ujarnya.
Peralatan yang dimiliki pelaku untuk memalsukan oli di antaranya, mesin sablon video jet untuk membuat nomor seri pada oli.
Hasil nomor seri dicetak menggunakan video jet mirip aslinya.
"Pelaku juga mengolah bahan dasar oli palsu mirip oli asli. Dampaknya, sangat berbahaya jika kendaraan menggunakan oli palsu. Daya tahan kendaraanya tidak lama. Mesin cepat overheat," ujarnya.
Ia menuturkan, polisi juga menyita enam unit mobil boks untuk mendistribusikan oli palsu dan membeli bahan dasar.
Kemudian, dua ribu karung berisi tutup botol dan 4524 botol oli.
"Pelaku dijerat Pasal 100 ayat (1) ayat (2), Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," tandasnya.
Baca Juga: Pabrik Oli Palsu di Bekasi Digrebek, Dikemas Pakai Botol Merek Ternama
Sumber: https://regional.kompas.com/read/2022/10/20/142508578/polda-jateng-bongkar-produsen-oli-palsu-di-demak-dan-semarang-omzet-satu dan https://banyumas.tribunnews.com/2022/10/20/polisi-bongkar-pabrik-oli-palsu-merek-ahm-dan-yamalube-di-semarang-omzet-rp960-juta-per-bulan?page=all
Editor | : | Iday |
KOMENTAR