Otomotifnet.com - Tulisan ambulans yang sengaja dibuat terbalik bikin bingung.
Khususnya buat yang belum tahu, bisa muncul pertanyaan kenapa tidak dibuat normal saja?
Mengenai sebab tulisan ambulans dibuat terbalik diungkap Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat.
Ia menjelaskan, ada maksud tertentu tulisan ambulans sengaja dibuat terbalik.
"Tulisan ambulans dibuat terbalik supaya kalau terlihat di spion sopir tulisan ambulans-nya jelas, itu aja tujuannya," sebutnya (19/10/22).
Sebab, spion sama seperti cermin, bersifat maya dan memantulkan bayangan secara terbalik.
Djoko berujar, tidak ada aturan hukum yang mendasari penulisan ambulans dibuat terbalik.
"(Dasar hukumnya) tidak ada," ucap dia.
Penjelasan serupa juga dituliskan pada laman ppid.serangkota.go.id, 23 Februari 2021.
Dijelaskan tulisan ambulans dibuat terbalik agar saat sirine mobil dibunyikan, para pengendara bermotor otomatis melihat dari spion.
Seketika itu, dalam pantulan spion tersebut tulisan terbalik snalubma akan mudah terbaca menjadi ambulans.
Sehingga, diharapkan pengendara lain akan langsung memberi jalan mobil ambulans tersebut.
Sebagaimana diketahui, ambulans termasuk dari tujuh mobil yang mendapat prioritas di jalan.
Hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut tujuh jenis kendaraan tersebut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Daftar kendaraan di atas diurutkan berdasarkan prioritasnya.
Melihat tingkat prioritasnya, rombongan Presiden harus tetap memberi jalan jika ada ambulans atau pemadam kebakaran yang ingin mendahului.
Baca Juga: Tujuh Kendaraan Ini Boleh Dikawal Polisi Dan Dapat Prioritas, Bayar Berapa?
Editor | : | Iday |
KOMENTAR