Otomotifnet.com - Buat yang belum tahu, ada tujuh pengguna jalan yang mendapat hak prioritas sehingga bisa dikawal oleh anggota Polri saat melintas di jalan raya.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Semua kendaraan bisa dikawal. Masyarakat biasa pun bisa kami kawal. Yang jelas ada aturannya dan punya hak dikawal dan punya hak prioritas," ujar Kasat Panwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Jhoni Eka Putra (27/8/2021).
Dalam aturan itu, dijelaskan mengenai anggota Polri yang dapat melakukan pengawalan.
Mereka pun harus memberikan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Lantas berapa sih biaya pengawalan ?
"Untuk biaya tidak ada alias gratis," ucapnya.
Baca Juga: Pengendara Jangan Ngeyel, Cuma Bawa STNK Atau SIM Fotokopian Polisi Tetap Sah Menilang
Menurutnya, dalam pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan, yakni:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kndaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia