Tujuh Kendaraan Ini Boleh Dikawal Polisi Dan Dapat Prioritas, Bayar Berapa?

M. Adam Samudra,Ferdian - Sabtu, 28 Agustus 2021 | 14:30 WIB

Ilustrasi pengawalan oleh polisi (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Namun sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo resmi melarang jajarannya memberikan pengawalan terhadap konvoi komunitas motor gede (moge), mobil mewah, hingga pesepeda.

Langkah itu terpaksa diambil oleh Sambodo, guna menghindari kecemburuan sosial di masyarakat dan menghindari aktivitas yang mengganggu pengendara lain.

“Karena pengawalan yang dilakukan polisi itu, sering menimbulkan kecemburuan di masyarakat, oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda,” jelas Sambodo.

Mencuatnya larangan pengawalan tersebut, berawal dari kasus penilangan rombongan mobil Porsche yang dikawal oleh Dishub DKI Jakarta.

Padahal, bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewenangan pengawalan hanya bisa dilakukan oleh Kepolisian dengan izin khusus.