Otomotifnet.com - Jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri beri instruksi tak boleh ada yang namanya tilang manual.
Hal ini terkait instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual per tanggal 18 Oktober 2022.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan kalau instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan pro justitia dan non yustisial.
“Jadi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya yang pertama penyelesaian dengan pro justitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda, ” kata Aan dikutip dari NTMC Polri (23/10/2022).
Sementara itu, cara non yustisia artinya penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi atau berikan teguran.
Cara tersebut diharapkan sudah memberikan efek jera kepada para pengguna kendaraan atau pelanggar.
Oleh karenanya, Aan mengatakan dengan adanya ST Kapolri tersebut yang merujuk dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Maka Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
“Kita lebih akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” kata Aan.
Nantinya penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat yang mana itu merupakan bagian dari tindakan non yustisi anggota.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR