Otomotifnet.com - Nambah ilmu, sebelum ikut pemutihan pajak kendaraan ketahui dulu arti PKB, SWDKLLJ, dan BBNKB.
Maklum item-item tersebut mengandung tagihan yang harus dibayar.
Seperti diketahui di beberapa wilayah masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut diberlakukan untuk meringankan para wajib pajak atau penunggak pajak kendaran bermotor.
Salah satunya keringananan yang diberikan adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Selain bebas denda pajak ada juga bebas SWDKLLJ sampai BBNKB.
Buat yang belum tahu, berikut beberapa singkatan yang sering ada saat bayar pajak kendaraan bermotor atau ikut program pemutihan pajak kendaraan.
1. PKB
PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor yang di dalamnya tertera sejumlah nominal atau biaya.
Nominal atau biaya tersebut merupakan besaran yang harus dibayarkan oleh wajib pajak pada setiap tahunnya.
2. SWDKLLJ
Singkatan dari SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
SWDKLLJ masih sama dengan PKB yang di dalamnya tertera besaran yang harus dibayar di setiap tahunnya.
Dengan membayar pajak kendaraan, artinya juga telah membayar asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja.
3. BBNKB
Kepanjangan dari BBNKB adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
BBNKB ini adalah biaya yang dibebankan untuk perubahan kepemilikan dan pergantian kepemilikan kendaraan dari satu ke pemilik yang lainnya.
4. Biaya Adm TNKB
Arti dari biaya Administrasi TNKB dikenakan pada kendaraan (motor atau mobil baru) dan dibebankan kepada pemilik kendaraan.
Sebagai biaya atas pembuatan pelat nomor kendaraan, tarif biaya administrasi TNKB berbeda-beda.
Ini sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki.
5. Biaya Adm STNK
Biaya Adm STNK merupakan biaya yang dikenakan kepada pemilik kendaraan, ketika pelat nomor kendaraan harus diganti ataupun ketika melakukan proses balik nama.
Sebagai info, biaya administrasi STNK tidak dikenakan kepada kendaraan baru.
Khusus untuk wilayah di DKI Jakarta, program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung hingga 15 Desember 2022 mendatang.
Segera manfaatkan keringanan sampai pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ sampai bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Siap Kalkulator, Ini Cara Hitung Denda Pajak Motor-Mobil yang Telat Setahun Lebih
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR