Otomotifnet.com - Peringatan keras bagi pemilik mobil dan motor nunggak pajak di Jawa Barat.
Karena total 7,4 juta data STNK mobil dan motor terancam dihapus Polisi.
Tanggung risiko, jika data dihapus maka mobil dan motor tersebut jadi bodong alias ilegal di jalan.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik.
Dedi mengatakan, aturan penghapusan data kendaraan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 74 Ayat 2 disebutkan penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.
Ia menjelaskan, unit kendaraan yang masuk dalam daftar penghapusan data itu, karena selama lima tahun STNK-nya mati, tidak diperpanjang.
Kemudian, dalam rentang waktu itu ditambah dua tahun tidak kunjung membayar pajak.
Artinya, secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR