Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tanggung Risiko, Total 7,4 Juta Mobil dan Motor di Jabar Terancam Bodong

Irsyaad W - Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:50 WIB
Razia pajak kendaraan di Jalan Raya Boulevard Grand Depok City, Pancoran mas, kota Depok, Jawa Barat
Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Razia pajak kendaraan di Jalan Raya Boulevard Grand Depok City, Pancoran mas, kota Depok, Jawa Barat

Otomotifnet.com - Peringatan keras bagi pemilik mobil dan motor nunggak pajak di Jawa Barat.

Karena total 7,4 juta data STNK mobil dan motor terancam dihapus Polisi.

Tanggung risiko, jika data dihapus maka mobil dan motor tersebut jadi bodong alias ilegal di jalan.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik.

Dedi mengatakan, aturan penghapusan data kendaraan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 74 Ayat 2 disebutkan penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.

Ia menjelaskan, unit kendaraan yang masuk dalam daftar penghapusan data itu, karena selama lima tahun STNK-nya mati, tidak diperpanjang.

Kantor Samsat Soekarno-Hatta kota Bandung
bapenda.jabarprov.go.id
Kantor Samsat Soekarno-Hatta kota Bandung

Kemudian, dalam rentang waktu itu ditambah dua tahun tidak kunjung membayar pajak.

Artinya, secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya.

Dalam prosesnya, diberikan peringatan kepada pemilik kendaraan beberapa bulan.

"Kami mendata potensinya mencapai 7 juta unit, baik itu motor dan mobil," sebutnya, (24/10/22).

"Potensi itu artinya (data STNK) dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan," tegas Dedi.

Ia menegaskan kendaraan bukan disita, tapi data kendaraan yang akan dihapus.

Sebelumnya, pihaknya dan kepolisian juga tidak langsung melakukan penghapusan data.

"Upaya sosialiasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jawa Barat," ucapnya.

Ilustrasi razia kendaraan bermotor
TribunJabar.id/Ery Chandra
Ilustrasi razia kendaraan bermotor

"Termasuk upaya dalam melaksanakan program pemutihan pajak pada Juli hingga Agustus lalu," katanya.

Dedi mengatakan data 7,4 juta unit kendaraan itu didapatkan dari semua wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapenda Jabar pada semester pertama 2022.

Dari 34 wilayah P3DW Bapenda Jabar, ada lima wilayah dengan potensi penghapusan data kendaraan tertinggi.

Yakni Kabupaten Bekasi 791,850 unit, Kota Bekasi 773,145 unit.

Lalu Kabupaten Bogor 697,492 unit, Kota Bandung 673,204 unit dan Kota Depok 565,807 unit kendaraan.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan, pihaknya dan stakeholder terkait segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan.

Hal ini diharapkan bisa meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak dan meningkatkan validitas data kendaraan bermotor.

"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," ucap dia.

Berikut isi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Baca Juga: Gawat, 1,5 Juta Data STNK Mobil dan Motor di Provinsi Ini Terancam Dihapus

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2022/10/24/tak-payar-pajak-data-stnk-74-juta-kendaraan-di-jabar-berpotensi-dihapus-jadi-kendaraan-bodong

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa