Otomotifnet.com - Jengkel dengan jukir nakal di Kota Solo, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka siapkan solusinya.
Yakni dengan menyiapkan pembayaran non-tunai dengan QRIS.
Keputusan ini dibuat setelah banyak aduan jukir nakal yang tak kunjung selesai.
"Tapi hari ada (laporan soal masalah parkir), tapi penertiban tetap pasti ya," aku Gibran (27/10/2022).
Gibran mengaku sudah meminta Dinas Perhubungan untuk menerapkan sistem pembayaran non-tunai ini.
Sistem ini akan mengatasi tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan.
"Pak Kadishub sudah saya tegaskan, ini segera siap, pembayaran secara cashless harus segera diterapkan," kata Gibran.
Sistem pembayaran QRIS dinilai paling praktis untuk mengatasi hal ini.
Semua perbankan dan layanan keuangan dapat menggunakan sistem ini.
"QRIS tinggal scan aja, semua bank. Terutama yang di jalan itu riskan dimanipulasi harganya," terangnya.
Seperti telah diketahui, tarif parkir dibagi beberapa zona diantaranya adalah Zona C, D, dan E.
Tarif parkir Zona C adalah sepeda Rp 500, andong Rp 500, sepeda Motor Rp 2.000, mobil penumpang Rp 3.000, taksi, pickup, bus/truk sedang Rp 5.000, Bus/truk besar Rp 7.000.
Sedangkan tarif parkir Zona D, sepeda Rp 500, andong Rp 500, sepeda motor Rp 1.500, mobil penumpang Rp 2.000, taksi, pickup, bus/truk sedang Rp 3.500, bus/truk besar Rp 5.500.
Selain itu, tarif Zona E sepeda Rp 500, andong Rp 500, sepeda motor Rp 1000, mobil penumpang Rp 1.500, taksi, pikap, bus/truk sedang Rp 3.000 dan bus/truk besar Rp 4.000.
Baca Juga: Mas Gibran Suruh Foto Jukir Kepruk Harga, Tarif Parkir Resmi Kota Solo Segini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR