Otomotifnet.com - Tilang manual dihapus, gantinya tillang berbasis poin.
Jadi nanti setiap melakukan pelanggaran lalu lintas, poin akan dikurangi, bahkan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, mengatakan, dalam sistem ini setiap pemegang SIM dibekali 12 poin.
Poin itu akan berkurang kalau pengendara melakukan pelanggaran.
“Ketika melanggar, pelanggaran sedang atau kelalaian ringan itu satu poin terkurangi, pelanggaran sedang itu tiga poin terkurangi, pelanggaran berat lima poin terkurangi,” ujar Aan, disitat dari NTMC Polri (28/10/2022).
Jika 12 poin itu telah habis, maka perpanjangan SIM harus melalui uji ulang atau membuat SIM baru kembali.
Sistem ini juga akan terkoneksi dengan ETLE sehingga perhitungan poinnya akurat.
“Terus kalau record kita sudah habis 12 tersebut, pada saat perpanjangan SIM itu harus uji ulang, jadi tidak bisa perpanjang langsung karena poinnya sudah habis,” ucap Aan.
“Batasnya 12 jadi kalau kita dapat SIM ada 12 poin, nanti kalau melanggar potong-potong ini nanti tegurannya masuk ke aplikasi kita, ETLE E-tilang,” katanya.
Ia menegaskan, pelaku tabrak lari akan menghabiskan 12 poin tersebut.
SIM pelaku juga akan dicabut secara permanen.
“Ada yang langsung habis poinnya yaitu tabrak lari. Itu poin 12, langsung habis dan secara permanen bisa dicabut SIM-nya untuk kecelakaan lalu lintas tabrak lari,” tutur Aan.
Baca Juga: Dicatat! Pak Polisi Masih Bisa Tilang Manual Kalau Pelanggarannya Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR