Otomotifnet.com - Kawan-kawan disabilitas tetap bisa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bedanya, khusus penyandang disabilitas menggunakan SIM D atau DI.
Lantas, berapa biaya dan apa syarat bikin SIM D dan DI?
Lebih rinci, SIM D ditujukan bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai motor.
Sementara SIM DI ditujukan untuk pengemudi mobil.
Biaya pembuatan kedua jenis SIM tersebut hanya Rp 50.000, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022.
Untuk perpanjangan masa berlaku SIM D dan DI yakni Rp 30.000.
Berikut syarat pembuatan SIM D dari Pasal 217 ayat 1 PP Nomor 44 Tahun 1993:
- Mengajukan permohonan tertulis.
- Bisa membaca dan menulis.
- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara.
- Batas usia minimal 17 tahun.
- Terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Lulus ujian teori dan praktik.
Baca Juga: SIM D Sulit Didapat Penyandang Tunarungu? Polisi Beri Alasannya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR