Otomotifnet.com - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirim Telegram Resmi.
Isi telegramnya, agar pemohon yang gagal ujian SIM bisa mengulang saat itu juga.
Warga boleh ujian SIM ulang di hari yang sama kalau tidak lulus tes pembuatan SIM.
Meski boleh ujian SIM ulang di hari yang sama, ada aturan yang harus diikuti.
Salah satunya adalah, warga hanya diperbolehkan ujian SIM ulang sebanyak dua kali di hari yang sama.
Jika tidak melakukan ujian ulang di hari yang sama, warga boleh melaksanakannya di hari lain asalkan masih dalam rentang waktu 14 hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," kata Listyo Sigit (2/11/2022).
Selain itu Kapolri juga menyinggung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM.
Pemeriksaan itu berada di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," kata Listyo Sigit.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR