Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bahkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dilibatkan dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM.
Kapolri juga menekankan sudah ada pungutan biaya PNBP (penerimaan negara bukan pajak) SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Oleh karenanya, tidak boleh ada biaya atau pungutan liar (pungli) di luar biaya PNBP.
Biaya untuk penerbitan SIM baru, mulai dari SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum adalah Rp 120.000.
Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp 100.000.
Selanjutnya, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000, SIM baru Internasional Rp 250.000.
Selain itu, penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum yaitu Rp 80.000.
Sementara, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp 75.000.
Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000.
Untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional, sebesar Rp 225.000.
Baca Juga: Pak Polisi Betulan Pasrah, Kini Tak Bisa Sita SIM dan STNK Pelanggar
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2022/11/02/11421271/aturan-terbaru-ujian-ulang-pembuatan-sim
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR