Pak Polisi Betulan Pasrah, Kini Tak Bisa Sita SIM dan STNK Pelanggar

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Rabu, 2 November 2022 | 12:50 WIB

Kini Polisi tak bisa lagi menyita SIM dan STNK karena tilang manual dihapus dan surat tilang ditarik (M. Adam Samudra,Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Setelah tilang manual ditiadakan, surat tilang juga ditarik.

Gantinya, kini Polantas cuma dibekali blanko teguran untuk pelanggar lalu lintas.

Alhasil, anggota Polantas kini betulan pasrah, karena tak bisa sita SIM dan STNK lagi.

Hal ini seperti dikatakan Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Pol Karsiman.

Karisman menjelaskan, dengan diberikan blanko teguran ke pelanggar tidak akan ada penyitaan SIM atau STNK.

"Masalah blangko teguran akan diberikan kepada pelanggar tanpa ada penyitaan apapun," jelasnya.

"Intinya Polisi mengajak masyarakat untuk dewasa dalam berkendara demi keselamatan bersama di jalan raya," ucapnya.

Instagram @tmcpoldametro
Ilustrasi. Ada yang dendanya bisa diringankan, sobat Otomania harus tahu nih 5 warna surat tilang dari kepolisian.

"Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya, namun paling tidak masyarakat tahu bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain,” kata Karsiman.

Sementara itu, Polda Metro Jaya secara resmi telah menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas.

Seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.

Hal ini sesuai instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia meminta jajarannya memaksimalkan penindakan pelanggaran menggunakan tilang elektronik.

Baca Juga: Polantas Pasrah, Tilang Manual Dilarang, Pelanggar Cuma Diginiin