Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Manual Dihapus, Gimana Polisi Menindak Motor-Mobil yang Surat Kendaraannya Mati?

M. Adam Samudra,Ferdian - Senin, 31 Oktober 2022 | 18:50 WIB
Ilustrasi tilang di tempat
Korlantas.polri.go.id
Ilustrasi tilang di tempat

Otomotifnet.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah meminta jajarannya untuk tak lagi melakukan penindakan tilang manual.

Tapi jangan bingung kalau pengendara tetap bisa dihentikan ketika melakukan pelanggaran.

Polisi lalu lintas diminta untuk tidak melakukan tilang manual dalam kurun waktu dua bulan sampai tiga bulan ke depan.

Adapun penindakan pelanggara lalu lintas akan dilakukan lewat tilang elektronik atau ETLE (Electronic Law Enforcement).

Surat tilang yang dipegang oleh anggota di lapangan juga sudah ditarik sepenuhnya.

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kalau ada pelanggar ditemukan semua suratnya mati seperti SIM dan STNK, apakah masih tetap diberikan teguran?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra berikan berikan penjelasan.

"Ini menjadi catatan khusus bagi Kepolisian dan akan dikirim surat untuk membuat SIM dan bayar pajak melalui teguran (blangko)," kata Jhoni (31/10/2022).

Jhoni meminta anggota di lapangan tetap melakukan tugas penegakkan hukum.

Namun penegakkan hukum kali ini berbentuk teguran.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto Tips

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa