Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Manual Dihapus, Gimana Polisi Menindak Motor-Mobil yang Surat Kendaraannya Mati?

M. Adam Samudra,Ferdian - Senin, 31 Oktober 2022 | 18:50 WIB
Ilustrasi tilang di tempat
Korlantas.polri.go.id
Ilustrasi tilang di tempat

Sebelumnya, Korlantas Polri dalam waktu dekat akan mengeluarkan blangko atau surat teguran tanpa denda.

Surat teguran tersebut nantinya akan dipegang anggota di lapangan dan akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas di jalan.

"Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya namun paling tidak masyarakat tahu bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain," jelas Karsiman.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile.

Baca Juga: Tilang Terbaru Pakai Poin, Jadi Pelaku Tabrak Lari, 12 Poin Langsung Habis

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto Tips

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa