Otomotifnet.com - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirim Telegram Resmi.
Isi telegramnya, agar pemohon yang gagal ujian SIM bisa mengulang saat itu juga.
Warga boleh ujian SIM ulang di hari yang sama kalau tidak lulus tes pembuatan SIM.
Meski boleh ujian SIM ulang di hari yang sama, ada aturan yang harus diikuti.
Salah satunya adalah, warga hanya diperbolehkan ujian SIM ulang sebanyak dua kali di hari yang sama.
Jika tidak melakukan ujian ulang di hari yang sama, warga boleh melaksanakannya di hari lain asalkan masih dalam rentang waktu 14 hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," kata Listyo Sigit (2/11/2022).
Selain itu Kapolri juga menyinggung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM.
Pemeriksaan itu berada di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," kata Listyo Sigit.
Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bahkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dilibatkan dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM.
Kapolri juga menekankan sudah ada pungutan biaya PNBP (penerimaan negara bukan pajak) SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Oleh karenanya, tidak boleh ada biaya atau pungutan liar (pungli) di luar biaya PNBP.
Biaya untuk penerbitan SIM baru, mulai dari SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum adalah Rp 120.000.
Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp 100.000.
Selanjutnya, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000, SIM baru Internasional Rp 250.000.
Selain itu, penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum yaitu Rp 80.000.
Sementara, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp 75.000.
Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000.
Untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional, sebesar Rp 225.000.
Baca Juga: Pak Polisi Betulan Pasrah, Kini Tak Bisa Sita SIM dan STNK Pelanggar
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2022/11/02/11421271/aturan-terbaru-ujian-ulang-pembuatan-sim
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR