“Khususnya yang seperti di kota besar begitu ya, memang itukan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu. Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat ‘oh ternyata bukan Polisi’ begitu ya, nah ini yang kami perbaiki,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin menjelaskan, pelat 'RF' hanya untuk pengelompokan mobil-mobil pribadi yang tidak memiliki singkatan khusus.
"Kalau ditanya singkatannya sebenarnya tidak ada, hanya pengelompokannya saja, itu pun ada kategorinya," ujar Taslim.
Ia memberi contoh mengenai pelat RF bakal pejabat kepolisian dan huruf yang digunakan menjadi RFP.
Kemudian angka yang digunakan berjumlah empat dengan awalan satu.
"Kalau kepala 1 berarti Polri," ucapnya.
Selain Polri, pelat dengan kombinasi huruf RF juga diketahui banyak digunakan oleh banyak pejabat dari institusi lain.
Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Baca Juga: Ini, Serba-serbi Pelat Nomor RF Yang Tengah Disorot Kapolri
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR