Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Pusing, Mau Balik Nama Tapi BPKB Masih di Leasing, Pakai Cara Ini

M. Adam Samudra,Ferdian - Rabu, 2 November 2022 | 21:25 WIB
Ilustrasi BPKB menggunakan teknologi digital
Polri
Ilustrasi BPKB menggunakan teknologi digital

Otomotifnet.com - Jangan bingung, mau balik nama kendaraan tapi BPKB masih di leasing, ada solusinya.

Simak penjelasan dari pihak Samsat Cikarang.

Katimsus Samsat Cikarang , Aiptu Harwanto menyampaikan, untuk warga yang akan melakukan balik nama kendaraan namun BPKB kendaraan berada di leasing tinggal mendatangi leasing saja.

Nantinya, warga tinggal mengajukan permohonan peminjaman dokumen BPKB untuk BBN.

"Dengan berkoordinasi dengan pihak Leasingnya dan mengajukan permohonan peminjaman dokumen BPKB untuk melakukan Proses BBN," kata Arwanto  (2/11/2022).

Namun ia menyarankan agar proses balik nama tersebut lebih baik diserahkan ke pihak leasing.

"Jadi yang ngurus orang leasing, saat daftar BBN persyaratan mutlak harus bawa BPKB asli," ungkapnya.

Syarat Pengurusan balik nama

A. Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II) Ke Atas Nama Perorangan :

1. STNK asli dan fotokopi
2. KTP pemilik baru asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000
5. Faktur asli dan fotokopi.
Selanjutnya pemohon datang ke Kantor Samsat dan melakukan pengecekan fisik kendaraan serta melakukan pendaftaran ke loket balik nama STNK dan melakukan pembayaran.

Setelah melakukan balik nama STNK, Selanjutnya pemohon melakukan balik Nama BPKB. Berikut dokumen yang perlu disiapkan :
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
2. BPKB asli dan fotokopi
3. Fotokopi STNK yang telah balik nama
4. Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor
5. Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan
B. Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II) Ke Atas Nama Badan Hukum dan Instansi Pemerintah:

Identitas pemilik kendaraan bermotor
A. Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
B. Surat keterangan domisili (foto copy)
C. NPWP (foto copy)
D. Surat kuasa diatas kop surat perusahaan dibubuhi materai Rp. 10.000

- BPKB

- STNK

- Kuitansi pembelian

- Cek fisik kendaraan bermotor

Baca Juga: Sayang Kalau Kelewat, Balik Nama Gratis di Provinsi Ini Diperpanjang

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa