Otomotifnet.com - Kenali instansi resmi yang berhak memakai pelat nomor RF.
Sebab, kerap kali pelat nomor RF justru dipakai warga sipil secara arogan.
Diketahui RF merupakan pelat nomor kendaraan yang diperuntukan khusus bagi kepentingan kedinasan kepolisian serta kementerian atau lembaga.
Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Disebutkan TNKB khusus diberikan ke kendaraan bermotor dinas yang digunakan pejabat TNI, Polri dan Instansi Pemerintahan, serta pejabat eselon I, eselon II dan eselon III.
Pada pasal 1 PP No. 3 2012 disebutkan ada dua jenis TNKB, yakni TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.
TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor polisi registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.
TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang dengan Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.
Pada pasal 3, disebutkan juga TNKB khusus dan rahasia hanya diberikan ke pejabat tertentu sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya.
Jadi, seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil.
TNKB kode RF ada bermacam-macam, sesuai dengan penggunaannya.
1. Kode RFO, RFH dan RFQ
Diperuntukkan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas hingga menteri.
Pelat ini juga digunakan sebagai pengganti pelat merah.
2. Kode RFS RFR, RFT, RFV, RFW, PRQ dan PRO
Diperuntukan untuk kendaraan pejabat sipil negara eselon I, yang biasa digunakan oleh para menteri negara atau Presiden RI.
3. Kode RFP
Diperuntukan bagi kendaraan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
4. Kode RFD
Diperuntukan untuk kendaraan pejabat di lingkungan TNI Angakatan Darat (AD).
5. Kode RFL
Diperuntukan untuk kendaraan pejabat di lingkungan TNI Angkatan Laut (AL).
6. Kode RFU
Diperuntukan bagi kendaraan pejabat di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU).
Baca Juga: Ini, Serba-serbi Pelat Nomor RF Yang Tengah Disorot Kapolri
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR