Dengan tilang elektronik, kamera ETLE yang tersebar di ruas-ruas jalan tertentu akan merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan.
Hasil rekaman tersebut kemudian dikirimkan ke petugas sebagai barang bukti pelanggaran.
Setelah itu, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan yang terekam tersebut dengan menggunakan electronic registration & identification (ERI) sebaga sumber data kendaraan.
Setelah diidentifikasi, petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan.
Jika pemilik kendaraan telah melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum, maka petugas kemudian menerbitkan tilang dengan metode pembayaran BRIVA.
Denda tilang bisa dibayarkan melalui bank atau dengan datang sidang.
Perlu diingat, konfirmasi harus dilakukan sebelum maksimal delapan hari.
Sedangkan pembayaran maksimal 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Baca Juga: Sinyal Masih Jarang-jarang, Ada Usulan Tilang Manual Jangan Dihapus Semuanya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR