Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Manual Dihapus, Polisi Cuma Bisa Tegur dan Lepas Pelanggar, Kalau ETLE?

Ferdian - Jumat, 4 November 2022 | 16:00 WIB
Ilustrasi sejumlah anggota polantas
Humas Polda Jateng
Ilustrasi sejumlah anggota polantas

Dengan tilang elektronik, kamera ETLE yang tersebar di ruas-ruas jalan tertentu akan merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan.

Hasil rekaman tersebut kemudian dikirimkan ke petugas sebagai barang bukti pelanggaran.

Setelah itu, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan yang terekam tersebut dengan menggunakan electronic registration & identification (ERI) sebaga sumber data kendaraan.

Setelah diidentifikasi, petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan.

Jika pemilik kendaraan telah melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum, maka petugas kemudian menerbitkan tilang dengan metode pembayaran BRIVA.

Denda tilang bisa dibayarkan melalui bank atau dengan datang sidang.

Perlu diingat, konfirmasi harus dilakukan sebelum maksimal delapan hari.

Sedangkan pembayaran maksimal 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Baca Juga: Sinyal Masih Jarang-jarang, Ada Usulan Tilang Manual Jangan Dihapus Semuanya

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/04/121200915/ini-perbedaan-mekanisme-tilang-manual-dengan-elektronik

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa