Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hukuman Tutupi Atau Lipat Pelat Nomor Ngga Main-main, Bisa Masuk Bui

Konten Grid - Jumat, 27 Juni 2025 | 11:25 WIB
Bagian ujung belakang pelat nomor Honda BeAT milik pengendara ojek online yang ditutup masker hidung untuk hindari tilang elektronik
x/@TMC Polda Metro Jaya
Bagian ujung belakang pelat nomor Honda BeAT milik pengendara ojek online yang ditutup masker hidung untuk hindari tilang elektronik

Acamannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Bila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam proses penegakan hukum supaya ranmor disita sampai ada putusan pengadilan (inkracht) untuk memberikan efek jera dan ditiru oleh pelanggar yang lain," katanya.

"Penyitaan ranmor dalam perkara pelanggaran lalu-lintas dengan modus tersebut di atas tidak melanggar undang-undang," ujarnya.

Baca Juga: Dipalsu Ketahuan, Tiga Huruf Terakhir Pelat Nomor Berupa Kode, Cara Baca Begini

Posted : Jumat, 27 Juni 2025 | 11:25 WIB| Last updated : Jumat, 27 Juni 2025 | 11:25 WIB

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa