Acamannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Bila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam proses penegakan hukum supaya ranmor disita sampai ada putusan pengadilan (inkracht) untuk memberikan efek jera dan ditiru oleh pelanggar yang lain," katanya.
"Penyitaan ranmor dalam perkara pelanggaran lalu-lintas dengan modus tersebut di atas tidak melanggar undang-undang," ujarnya.
Baca Juga: Dipalsu Ketahuan, Tiga Huruf Terakhir Pelat Nomor Berupa Kode, Cara Baca Begini
Posted : Jumat, 27 Juni 2025 | 11:25 WIB| Last updated : Jumat, 27 Juni 2025 | 11:25 WIB
| Editor | : | Grid Content Team |
| Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR