4. Fotocopy STNK, BPKB kendaraan, SIM pengemudi
5. Fotocopy KTP pemilik kendaraan
6. Surat rekomendasi dari suku dinas kota
7. Surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan bermeterai Rp 10.000
8. Estimasi biaya kerugian/kerusakan atau kwitansi asli dari bengkel
9. Form klaim dinas yang telah diisi lengkap
Nantinya berkas administrasi yang sudah lengkap dapat diunggah melalui https:bit.ly/klaimsantunanpohontumbangdki.
Panduan pengisian klaim dapat dilihat di sini (lihat yang bagian korban kendaraan).
Langkah berikutnya, format surat permohonan pengajuan dapat diunduh di sini.
Warga juga dapat membuat mengirimkan surat permohonan klaim asuransi ke Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota di masing-masing kota administrasi di Jakarta.
"Jadi melalui Sudin juga bisa, mereka mengirimkan surat permohonan klaim asuransi lalu nanti kami teruskan Dinas Tamhut DKI untuk diurus proses klaimnya dengan membawa berkas-berkas yang sama," jelas Mila.
Baca Juga: Banjir Di Mana-mana, Mobil Mau Klaim Asuransi Bisa Simak Tips Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR