Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil dan Motor Tertimpa Pohon di Jakarta, Ini Cara Klaim Asuransi Gratis

Irsyaad W - Sabtu, 12 November 2022 | 09:15 WIB
Toyota Avanza atap gepeng tertimpa pohon randu berukuran besar
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
Toyota Avanza atap gepeng tertimpa pohon randu berukuran besar

Otomotifnet.com - Mobil tertimpa pohon di Jakarta bisa klaim asuransi secara gratis.

Hal ini disebutkan oleh Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda.

"Setiap korban akibat pohon tumbang di DKI yang pohonnya ada di area publik atau aset Pemda itu ada klaim asuransinya," sebutnya, (11/11/22).

"Jadi termasuk kejadian kemarin itu bisa diurus," terangnya.

Mila mengatakan ada sejumlah berkas administrasi yang perlu disiapkan untuk klaim asuransi mobil tertimpa pohon.

Kondisi Daihatsu Xenia usai tertimpa pohon tumbang di Jl RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan
Wartakotalive.com/Ramadhan LQ
Kondisi Daihatsu Xenia usai tertimpa pohon tumbang di Jl RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan

Sebagai berikut:

1. Surat Permohonan Pengajuan Yang Ditujukan Ke Dinas

2. Foto dokumentasi kejadian

3. Surat keterangan kepolisian

4. Fotocopy STNK, BPKB kendaraan, SIM pengemudi

5. Fotocopy KTP pemilik kendaraan

6. Surat rekomendasi dari suku dinas kota

7. Surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan bermeterai Rp 10.000

8. Estimasi biaya kerugian/kerusakan atau kwitansi asli dari bengkel

9. Form klaim dinas yang telah diisi lengkap

Kawasaki Ninja 250 dan Yamaha Lexi yang tertimpa pohon tumbang di lokasi cucian motor Jl Kayu Putih Selatan, Pulogadung, Jakarta Timur
IG/@damkarjakartatimur
Kawasaki Ninja 250 dan Yamaha Lexi yang tertimpa pohon tumbang di lokasi cucian motor Jl Kayu Putih Selatan, Pulogadung, Jakarta Timur

Nantinya berkas administrasi yang sudah lengkap dapat diunggah melalui https:bit.ly/klaimsantunanpohontumbangdki.

Panduan pengisian klaim dapat dilihat di sini (lihat yang bagian korban kendaraan).

Langkah berikutnya, format surat permohonan pengajuan dapat diunduh di sini.

Warga juga dapat membuat mengirimkan surat permohonan klaim asuransi ke Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota di masing-masing kota administrasi di Jakarta.

"Jadi melalui Sudin juga bisa, mereka mengirimkan surat permohonan klaim asuransi lalu nanti kami teruskan Dinas Tamhut DKI untuk diurus proses klaimnya dengan membawa berkas-berkas yang sama," jelas Mila.

Baca Juga: Banjir Di Mana-mana, Mobil Mau Klaim Asuransi Bisa Simak Tips Ini

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/11/14362161/gratis-ini-cara-klaim-asuransi-jika-kendaraan-tertimpa-pohon-tumbang-di?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa